Dibawahini adalah informasi Contoh Surat Keterangan Beda Nama Ktp Dan Sertifikat. 297 Contoh Surat Pernyataan Lengkap Download Cara Membuat Perizinan Siup Surat Izin Usaha Perdagangan
- Tepat pada Rabu, 19 September 2018 mendatang, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS 2018 akan segera dibuka. Portal pendaftaran terintegrasi akan dapat segera diakses. Melalui portal ini, nantinya calon pelamar dapat melakukan login hingga mengunggah berkas lamaran. Salah satu berkas yang kemungkinan besar akan menjadi persyaratan adalah ijazah. Baik lulusan S1/D4, D3, maupun SMA/sederajat, ijazah menjadi syarat utama yang dipastikan akan dibutuhkan. Meski terdengar sederhana dan telah sering menjadi syarat umum, rupanya ada beberapa masalah sepele yang terkadang luput dari perhatian calon pelamar. Baca CPNS 2018'> CPNS 2018 - Saat Isi Data di Tempat Lahir Tak Tersedia? Ini Saran BKN Yaitu adanya perbedaan identitas nama di ijazah dengan yang tertera di akta kelahiran atau Kartu Tanda Penduduk KTP. Bagaimana jika itu terjadi? Badan Kepegawaian Negara BKN mengimbau kepada calon pelamar untuk benar-benar melakukan pengecekan ulang. Calon peserta dapat menghubungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DUKCAPIL setempat untuk melakukan perbaikan data yang sesuai dengan dokumen resmi ijazah yang Anda miliki. Kontak DITJEN DUKCAPIL dapat dilihat pada tautan berikut Baca CPNS 2018'> CPNS 2018 - Ini Tata Cara Log In Pakai Nomor Induk Kependudukan, Pendaftaran Hanya di Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil Call Center 02130493838. Selain itu, BKN juga mengimbau kepada peserta untuk berhati-hati ketika melakukan pengunggahan data. Pasalnya, nantinya data yang sudah dikirim sudah tidak bisa lagi diperbaiki.
SyaratBalik Nama Sertifikat Apartemen. Untuk mengajukan balik nama sertifikat Anda harus menyiapkan beberapa persyaratannya seperti : Fotokopi KTP pemohon. Fotokopi KTP pemilik apartemen sebelumnya. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon. Fotokopi Kartu Keluarga pemilik apartemen sebelumnya. Surat Kuasa apabila dikuasakan. Sertifikat asli.
Kompas TV nasional sosial Minggu, 23 Januari 2022 1446 WIB Dirjen Dukcapil menjelaskan, kesalahan data pada kartu kependudukan, seperti KTP, Kartu Keluarga KK, Akta Lahir, bahkan ijazah, bisa diperbaiki tanpa harus melalui instansi pengadilan. Sumber Ditjen Dukcapil Kemendagri JAKARTA, – Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang data kependudukannya pada Kartu Tanda Penduduk KTP berbeda dengan yang ada pada dokumen-dokumen lain seperti ijazah. Kesalahan data pada dokumen kependudukan, seperti KTP, Kartu Keluarga KK, Akta Lahir, bahkan ijazah, bisa diperbaiki tanpa harus melalui instansi pengadilan. Penjelasan itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Prof Zudan Arif Fakhrulloh, seperti dikutip dari laman resmi Dirjen Dukcapil Kemendagri. Baca Juga Netizen RI Malah Jual Baju, Makanan, Sampai Selfie dengan KTP di NFT Menurut Zudan, cara memperbaiki data kependudukan tersebut cukup mudah. Dinas Dukcapil di seluruh Indonesia siap memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Nah, hasil kajian kita di Dukcapil menunjukkan ternyata banyak penduduk Indonesia yang namanya beda-beda antar dokumen. Nama di akta lahir beda dengan nama di ijazah, nama di ijazah beda dengan nama di KTP dan KK,” ujar Zudan di Jakarta, Jumat 21/1/2022. Zudan menegaskan, perbaikan data tidak harus melalui instansi Pengadilan. Sebab, Kemendagri sudah mengeluarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019. “Di situ kalau dokumen kita ada yang salah langsung dibawa saja ke Dinas Dukcapil untuk dilakukan pembetulan. Misalnya, data di akta lahir, KTP, dan KK berbeda dengan data di ijazah,” katanya. Dia menambahkan, jika nama pada ijazah yang akan dijadikan acuan, dengan kata lain, yang diubah adalah dokumen kependudukannya, masyarakat cukup membawa ijazahnya ke Disdukcapil. “Nama di ijazah mau dijadikan pembetulan, cukup bawa ijazahnya ke Dinas Dukcapil. Nanti Dukcapil menggantikan akta lahir, KTP dan KK dicocokkan dengan yang di ijazah,” tegasnya. “Jadi Negara menghormati apa yang menjadi kebutuhan penduduk. Jadi bukan dulu-duluan. Bisa jadi yang dulu itu salah buatnya, yang betul di ijazah. Atau bisa jadi yang akta kelahiran betul dan ijazahnya salah,” lanjutnya. Dinas Dukcapil akan mengeluarkan Berita Acara sebelum mencetak data kependudukan yang bersangkutan. Dengan demikian, data yang berbeda-beda tersebut tidak bermasalah di kemudian hari. Baca Juga Sekarang Cetak Kartu Keluarga dan 21 Dokumen Kependudukan Lain Bisa Dilakukan Sendiri di Rumah “Ijazahnya bawa ke Dinas Dukcapil, nanti akta kelahiran, KK, dan KTP diubah. Tapi, NIK tidak perlu diubah. Nah, ini kita minta kepada penduduk yuk datanya dirapikan,” katanya. Selanjutnya, jika yang ingin diganti adalah data di ijazah, dan ingin disesuaikan dengan data di KTP, KK, dan akta lahir, maka pemilik ijazah harus meminta surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan. Terkait kepengurusan data kependudukan yang hilang, Zudan menambahkan, hal tersebut tidak perlu surat pengantar dari RT dan RW. Namun, pemiliknya harus membawa surat kehilangan dari kepolisian. “Itu bisa dicetak di mana saja. Misalnya, waktu tugas ke Medan dan KTP hilang itu bisa diurus langsung di sana, membawa surat kehilangan dari kepolisian. Karena data Dukcapil sudah teritegrasi,” katanya. Sumber Kompas TV BERITA LAINNYA
Caracetak sertifikat vaksin Covid-19 seperti KTP Lewat Software Photoshop. Untuk membuka gambar sertifikat vaksin, klik File dan pilih menu Open. Setelah gambar sertifikat vaksin berhasil dibuka di Photoshop, lihat beberapa tool menu atas, pilih Image dan klik menu Image Size. Kemudian hilangkan tanda centang pada Constrain Proportions.
Jakarta ANTARA/JACX - Sebuah pesan beredar di media sosial tentang nama penerima sertifikat vaksin harus sesuai dengan nama di paspor. Pesan itu mengklaim kesesuaian nama itu bertujuan memudahkan penerima sertifikat vaksin saat akan bepergian. Berikut narasi lengkap pesan yang beredar itu "Yg vaksin jgn Lupa Kalau bisa sesuaikan Surar vaccine Nanti itu namanya sesuai Passport jikalau nama kamu di Ktp beda dengan passport Krn Nanti traveling itu mereka akan check Surat vaccine sesuai Gak dengan nama di passport. Jadi Kalau Nanti pas vaccine bawa both tapi minta nama sesuai dengan passport aja". Apakah benar klaim pesan tentang urgensi kesesuaian nama penerima vaksin dengan nama di paspor? Tabgakapan layar unggahan yang menyatakan nama di paspor dan sertifikar vaksin harus sama. Facebook Penjelasan Pesan tentang urgensi kesesuaian nama penerima sertifikat vaksinasi COVID-19 dengan nama di paspor itu merupakan kabar bohong atau hoaks. Mengutip laoran "Beredar Kabar Nama Surat Vaksinasi Harus Sesuai Paspor, Ini Jawaban Imigrasi", Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait pemeriksaan nama pada sertifikat vaksin COVID-19 dengan nama di paspor. Direktorat Jenderal Imigrasi mengatakan keabsahan sertifikat vaksin COVID-19 bukan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM, melainkan wewenang Kementerian Kesehatan. Klaim Nama penerima sertifikat vaksin harus sesuai paspor? Rating Hoaks Cek fakta Hoaks! Grafik tingkat imunitas menurun setelah divaksin Cek fakta New York Times keluarkan daftar vaksin COVID-19 teraman? Cek faktanya!Pewarta Tim JACXEditor Imam Santoso COPYRIGHT © ANTARA 2021
6 Aplikasi menampilkan nama yang muncul di 'Sertifikat Vaksin'. Lalu, masukkan NIK untuk membuka dan mengunduh sertifikat vaksin COVID-19. Kendati caranya mudah, ada sebagian orang yang mengeluhkan hambatan di mana sertifikat vaksin tak segera muncul. Ada juga yang mengeluhkan kesalahan data pada sertifikat vaksin.Di Indonesia saat ini sudah diberlakukan e-KTP atau KTP Elektronik. KTP Elektronik KTPel memiliki fungsi sebagai bukti keabsahan identitas kita sebagai Warga Negara Indonesia WNI yang berisi data diri seperti nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan dan kewarganegaraan. Data yang sudah terekam di e-KTP adalah data diri penting karena validasi data di e-KTP berguna dalam mengurus segala hal terkait layanan publik. Mulai dari urusan perbankan, BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, pembuatan paspor, hingga urusan lainnya. Hanya saja, kadang kesalahan data di identitas KTP bisa saja terjadi. Umumnya, faktor kesalahan ini diakibatkan oleh kelalaian orang yang bersangkutan / petugas terkait saat input data ketika pembuatan e-KTP , atau ada dokumen resmi pendukung lainnya, misalnya saja Kartu Keluarga KK yang salah data. Sehingga, efeknya terjadi kesalahan data di e-KTP . NIK KTP atau e-KTP Keliru? Apa yang harus dilakukan? Kesalahan data di e-KTP tak bisa disepelekan. Masalah yang banyak ditemukan di masyarakat adalah adanya kesalahan data pada e-KTP seperti NIK e-KTP tidak sesuai dengan NIK KK NIK di KK beda dengan tanggal lahir di akta kelahiran Nama Lengkap di e-KTP berbeda dengan nama di akta kelahiran/KK Tanggal Lahir di e-KTP berbeda dengan tanggal lahir di akta kelahiran/KK dan kasus lain sebagainya. Jika mendapati data KTPel ternyata keliru atau ingin merubah data KTP lama, satu hal yang wajib dilakukan yakni sesegera mungkin memperbaiki data yang salah tersebut. Jangan menunda-tunda memperbaiki data e-KTP yang salah karena kalau dibiarkan maka akan menghambat dalam berbagai urusan administrasi atau pun urusan legalitas lainnya. Contoh efek data NIK e-KTP berbeda dengan KK Tidak bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan BPJS Jamsostek Tidak bisa registrasi di aplikasi Layanan Paspor Online untuk mengurus pembuatan paspor dan lain sebagainya. Ingat masa berlaku e-KTP sekarang adalah seumur hidup. Hal ini diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat 7, dinyatakan bahwa KTP-elektronik untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. Jadi jika menemukan kesalahan data pada KTP atau ingin merubah data lama di e-KTP segera perbaiki biar urusan administrasi dan lain sebagainya lancar. Dasar Hukum Perbaikan Data KTP Elektronik Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dalam pasal 64 ayat 8 dan 9. Pada ayat 8 dinyatakan bahwa dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el singkatan dari KTP Elektronik wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian. Kemudian dilanjutkan dalam ayat 9 bahwa dalam hal KTP-el rusak atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melapor kepada Instansi Pelaksana melalui camat atau lurah/kepala desa paling lambat 14 empat belas hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa kalau sudah pernah merekam KTP-el, tidak perlu merekam ulang dan hanya merubah data yang salah saja. Baca Juga Cara Buat e-KTP Tanpa Sesuai Domisili Cara Memperbaiki Data e-KTP yang Salah Prosedur Memperbaiki KTP via Data di KTP itu terbagi menjadi dua, yakni data yang sifatnya statis dan dinamis. Data statis seperti Nomor Induk Kependudukan NIK dan tempat tanggal lahir. Lalu, data dinamis yaitu status perkawinan dan domisili. Persyaratan umum dokumen yang diperlukan untuk memperbaiki data KTP e-KTP lama KTP yang salah data Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi Akta Kelahiran Siapkan dokumen lainnya terkait data yang akan dirubah ganti/update data e-KTP. Misalnya, status perkawinan, alamat rumah, agama, dsb. Surat Nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan. Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan. Ijazah bagi yang ingin nambah gelar. Surat kerangan dari instansi untuk status pekerjaan. Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama jika ada perubahan Agama. Cara Mengurus Koreksi Data e-KTP Bawa semua dokumen persyaratan yang diperlukan seperti e-KTP lama yang ingin diperbaiki, fotokopi kartu keluarga, dan lainnya menyesuaikan dengan keperluan. Datangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dukcapil setempat. Cari loket untuk mengurus KTP dan KK. Lalu, jelaskan sedetail mungkin tentang ganti data e-KTP yang salah atau update data e-KTP. Serahkan semua dokumen perubahan data e-KTP kepada petugas Dukcapil. Setelah semua dokumen persyaratan yang diberikan selesai diperiksa dan sesuai dengan ketentuan, kamu akan diberikan resi untuk pengambilan e-KTP baru atau yang sudah diperbaiki. Kamu sudah bisa pulang dan silahkan menunggu kurang lebih 14 hari dan harap bersabar karena lama proses bisa berbeda-beda di setiap Dukcapil. Silahkan ambil e-KTP di kantor Dukcapil. NIK pada e-KTP dapat dirubah bila NIK KTP tidak sesuai dengan tanggal lahir, segera urus perbaikan. NIK e-KTP yang beda dengan NIK yang tercantum di KK bisa diperbaharui datanya. Segera lakukan perubahan update data NIK KK di kantor dukcapil terdekat. Bawa syarat dokumen yang diperlukan fotokopi Akta Kelahiran, fotokopi e-KTP. Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 pasal 36 menyatakan NIK terdiri dari 16 digit yang terdiri dari 6 digit pertama provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; 6 digit kedua adalah tanggal, bulan, dan tahun kelahiran; dan 4 digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis. Biaya perbaikan data e-KTP yang salah atau keliru Gratis. Pembuatan dokumen kependudukan berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis. Mengenai pungutan yang ada dalam pembuatan dokumen kependudukan akan dikenakan sangsi hukum sesuai Undang-Undang tersebut pasal 95 B adalah pidana penjara paling lama 6 enam tahun dan/atau denda paling banyak tujuh puluh lima juta rupiah. Baca Juga ATM Dukcapil Cetak e-KTP, KK, Akta Lahir Hanya 2 Menit Lakukan ini bila e-KTP baru sudah jadi Pastikan semua telah benar termasuk NIK KTP, Nama, Alamat, Tanggal Lahir, dan lain sebagainya. Untuk melihat NIK Nomor Induk Kependudukan bisa menyesuaikan nomor tersebut pada Akta Kelahiran dan pastikan NIK di e-KTP sama persis dengan NIK yang tercantum pada data di KK. Lalu, penulisan nama harus seluruhnya sesuai dengan ada yang di KTP. Perhatikan semua penggunaan huruf, tanda titik, tanda koma, spasi, gelar. Misalnya nama di KTP tercantum Ir. Slamet Subarjo, Jangan ditulis dengan “SLAMET SUBARJO” semua dengan huruf kapital dan tanpa gelar atau ditulis “ Subarjo” atau “Slamet Subarjo, atau Ir. SLAMET SUABARJO, atau Ir Slamet Subarjo M Si” tanpa tanda baca. Intinya, jangan sampai semua penulisan data yang tercantum di KTP salah lagi. Perhatikan tanda titik sebelum penggunaan nama, nomor NIK, alamat, status dan lain sebagainya. Baca Juga e-KTP yang Hilang, Ini Cara dan Syarat Mengurusnya Proses Tidak Serumit yang Dibayangkan Jika menemukan data kartu identitas tidak sama dengan yang sebenarnya maka segeralah urus hal tersebut. Segera luangkan waktu dan mencari kantor Dukcapil setempat, urus data KTPel yang salah bisa tidak kesulitan di kemudian hari. Melihat dari prosedur yang telah diuraikan di atas, mengurus KTP yang salah data atau update data e-KTP sekarang itu mudah dan tidak serumit yang kita bayangkan. Semoga lancar dan data e-KTP benar kembali. Baca Juga Keuntungan Memiliki E-Paspor di Indonesia dan Cara Membuatnya Itulahcontoh surat keterangan beda nama ktp dan sertifikat yang dapat admin kumpulkan. Dalam Membuat Surat Keterangan Beda Tanggal Lahir Dan Nama Ada Berbagai Hal Yang Perlu Anda Perhatikan. D iv no sppt pbb nop.
DiskusiTerkait. Live Webinar Alomedika - Apa yang Baru dari Tatalaksana COVID-19 dan Vaksin Booster?. Sabtu, 23 April 2022. Pukul 10.00 - 11.00.
Jadi apabila nama KTP dan ijazah berbeda saat daftar CPNS 2021, kalian hanya perlu memakai ejaan nama yang tertulis di ijazah. Namun demikian, jika perbedaan hanya pada penulisan gelar misalnya pada KTP terdapat penulisan gelar tetapi di ijazah tidak, maka hal tersebut tidak menjadi masalah bagi BKN. .